1.1 Tentang phishing
Menurut
Vyctoria (2013:214) “phising (Password
Harvesting Fishing) adalah tindakan penipuan yang menggunakan email palsu
atau situs web palsu yang bertujuan untuk mengelabui user sehingga pelaku bisa mendapatkan data user tersebut. Phising biasanya
ditujukan kepada pengguna online banking.
Pengertian phising itu sendiri adalah
bentuk kejahatan yang sengaja dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan
informasi penting terhadap pengguna internet dengan cara memanipulasi sebuah
web agar pengguna internet dapat tertarik untuk memasuki situs tersebut.
Istilah phising dalam bahasa inggris
berasal dari kata fishing (memancing),
dalam hal ini berarti memancing informasi keuangan dan kata sandi pengguna,
misalnya bank bertujuan unutk mendapatkan data-data pribadi seseorang, berupa
PIN kata sandi, nomor rekening, nomor
kartu kredit dan sebagainya.
1.2 Teknik Phising
Teknik
phising yang umum sering digunakan
diantaranya:
1. Teknik
umum yang sering digunkan oleh penipu diantaranya pengguna alamat e-mail palsu dan grafik untuk
menyesatkan nasabah sehingga nasabah terpancing menerima keabsahan e-mail atau web situs. Agar tempak meyakinkan, pelaku juga sering kali
memanfaatkan logo atau merk dagang milik lembaga resmi, seperti facebook, yahoo, bank atau menyedikan
form isian yang di tempelkan pada e-mail yang
dikirim.
2. Membuat
situs palsu yang sama persis dengan situs resmi atau pelakau phising
mengirimkan e-mail yang berisikan link
ke situs palsu tersebut.
3. Metode
lain yaitu dengan menampilkan URL Address
atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai
atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif,
itu patut di waspadai. Misalnya halaman login yahoo mail. Di sana anda akan
disuruh memasukan username dan password email anda untuk login. Ketika anda mengklik tombol login maka informasi usernama dan password anda akan terkirim
ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari
pengirim email yang tujuannya untuk
mendapatkan password email anda.
Kombinasi seluruh data-data akan dapat diketahui, termasuk Password Account Internet Banking anda yang verifakasinya biasa
masuk melalui email. Maka akan habis
uang anda di account tersebut.
PEMBAHASAN
2.1 Studi Kasus
Pemboblan
pada E-banking BCA dengan Phising
Pada tahun 2001
internet banking diri butkan oleh kasus pembobolan internet banking milik bank
BCA. Kasus tersebut dilakukan oleh seorang manatan mahasiswa ITB Bandung dan
juga merupakan salah satu karyawan media online (satunet.com) yang bernama
Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan Insinyur
Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah megetikkan alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga
sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkin orang-orang salah
mengetikkan dan tampil yang sama persis dengan situs internet banking BCA. Kemudian yang menggunakan nama dengan
tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA,
http://www.klikbca.com , seperti:
wwwklikbca.com
kilkbca.com
clikbca.com
klickbca.com
klikbac.com
Orang tidak kaan sadar bahwa
dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut karen tampilan yang disajikan
serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut
mampu mendapatkan User ID dan passworddari pengguna yang memasuki
situs aspal tersebut, namun hacker tersebut
tidak bermaksud melakukan tindakan kriminal seperti mencuri dana nasabah, hal
ini murni dilakukan atas keingin tahuannya mencuri mengenai seberapa banyak
orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, sekaligus menguji tingkat
keamanan dari situs milik BCA tersebut. Steven Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena dia telah mengganggu
suatu sistem milik orang lain, yang dilindungi privasinya. Sehingga tindakan
Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker
sebagai gabungan white-hat hacker dan
black-hat hacker, dimana Steven hanya
mencoba mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet banking Bank BCA. Disebut white-hat hacker karena dia tidak
mencuri dana nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID dan password milik
nasabah yang masuk dalam situs internet
banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh Steven, juga termasuk blak-hat hacker karena membuat situs
palsu dengan diam-diam mengambil data milik pihak lain. Hal-hal yang dilakukan
Steven antara lain scans, sniffer, dan
password crackers. Karena perkara ini kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, sebab dia telah mengganggu suatu
sistem milik orang lain, yang dilindungi privasinya dan pemalsuan situs internet banking palsu. Maka perkara ini
bisa dikategorikan sebagai perkara perdata. Melakukan kasus pembobolan bank
serta telah mengganggu suatu sistem milik orang lain, dan mengambil data pihak
orang lain yang dilindungi privasinya artinya mengganggu privasi oorang lain
dan dengan diam-diam mendapatkan User ID dan
password milik nasabah yang masuk
dalam situs internet banking palsu.
2.2 Penanggulangan phising
Berikut tips untuk
mencegah serangan phising:
1. Berhati-hati
dan tidak sembarangan memberikan data pribadi di internet terutama data
keuangan seperti nomor account di bank, nomor kartu kredit, account internet
banking dan password.
2. Email
dari phisher ini umumnya tidak di personalized sementara kalau email yang
legal (valid) umumnya lebih personal.
3. Selalu
berprasangka curiga dengan email yang intinya berisi permintaan penting untuk
informasi atau data keuangan pribadi.
4. Jangan
mengklik link pada pesan email. Jika anda menerima email semacam
ini yang meminta data pribadi terutama data finansial, telpon ke perusahaan
yang bersangkutan unutk konfirmasi atau masuk kesitus tersebut secara langsung
tanpa melalui link yang disediakan di
email.
5. Selalu
menggunakan situs web yang aman. Situs yang aman biasanya mengunakan SSL (enkripsi) dan selalu mulai dengan
https:// dan bukan http://.
6. Log-on secara
rutin kesitus online-account anda dan
cek datanya misalnya data transaksi kredit maupun debet untuk memastikan data
transaksi itu benar.
7. Pastikan
bahwa web browser yang digunakan
selalu ter up to date dengan patch terbaru.
8. Pertimbangkan
untuk menggunakan atau meng-intall web browser
tool-bar untuk membantu memproteksi terhadap situs-situs phising.
9. Sebelum
memasukkan informasi yanag sifatnya personal seperti informasi finansial kita.
Kartu kredit dan sebagainya, ada baiknya lakukan klarifikasi terlebih dahulu.
Misalnya situs visa menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengirimkan email,
untuk meminta update informsi atau klarifiaksi.
10. Mengintall
software untuk keamanan internet dan tetap mengupdate antivirus.
11. Waspada
terhadap email dan pesan instan yang
tidak diminta.
12. Berhati-hati
ketika login yang meminta hak
admistrator dan cermati alamat URL dan
address bar.
2.3 Penegakan Hukum
Cyberlaw
adalah
hukum yang digunakan di dunia maya (cyber
space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Adapun Undang-undang
yang akan dilimpahkan kepada pelanggar kasus Phising adalah:
1. Hukum
dan Undang-undang yanag dikenakan pada kasus ini adalah: Pasal 35 UU ITE 2008:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi
elektronik dan dokumen elekronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan
dokumen tersebut seolah-olah data yang otentik [phising=penipuan situs]
2. Pasal
30 UU ITE tahun 2008 ayat 3: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses komputer dan system elektronik dengan cara apapun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking,
hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang
memenuhi unsur dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda
paling besar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
3. Pasal
46 : Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1) di pidana dengan kurungan penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda
paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Setiap orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp.700.000.000,00
(tujuh ratus juta rupaih). Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) tahun dan denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
4. Pasal
51 : Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam palsa 35
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda
paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar